Tutorial Lengkap Coretax : Panduan Langkah demi Langkah untuk Wajib Pajak
1. Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting?
Coretax adalah sistem informasi terpadu yang mengelola seluruh siklus administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Keuntungan utama Coretax:
- Akses data perpajakan real-time
- Pelaporan dan pelacakan transaksi pajak yang transparan
- Satu platform untuk semua layanan
2. Syarat dan Persiapan Awal Sebelum Menggunakan Coretax
Sebelum mulai, pastikan kamu punya:
3. Cara Akses dan Login ke Coretax
Berikut langkah awal login ke sistem Coretax:
🔹 Langkah 1: Kunjungi Situs Coretax
🔹 Langkah 2: Klik "Login"
Akan muncul pilihan login sebagai Wajib Pajak atau Petugas Pajak. Pilih Wajib Pajak.
🔹 Langkah 3: Masukkan Data Login
- NPWP (tanpa tanda titik atau strip)
- Kata sandi
- Masukkan kode keamanan (captcha)
Jika belum punya akun? Klik “Daftar” lalu ikuti proses pendaftaran menggunakan EFIN.
4. Tampilan Dasbor: Mengenal Menu Utama
Setelah berhasil login, kamu akan melihat tampilan utama berisi:
- 📁 SPT & Pelaporan
- 💰 Pembayaran Pajak
- 📊 Laporan Transaksi
- 👤 Profil Wajib Pajak
- 🧾 Inbox dan Notifikasi
Setiap bagian punya sub-menu yang memudahkan kamu mengelola kewajiban pajak secara mandiri.
5. Cara Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan di Coretax
🔹 Langkah 1: Pilih Menu “SPT & Pelaporan”
Klik “SPT Tahunan” lalu pilih jenis SPT sesuai statusmu (PPh Orang Pribadi 1770 S atau SS, atau PPh Badan).
🔹 Langkah 2: Isi Data Dasar
Masukkan informasi pribadi, tahun pajak, status kewajiban, dan jenis formulir.
🔹 Langkah 3: Input Penghasilan dan Pengurangan
- Gaji atau honorarium
- Penghasilan lain (jika ada)
- Pengurangan: zakat, BPJS, dan biaya jabatan
🔹 Langkah 4: Bukti Potong & Kredit Pajak
Unggah file bukti potong (misalnya Formulir 1721-A1) atau input manual jika belum ada file.
🔹 Langkah 5: Simpan dan Review
Sistem akan menampilkan rekapitulasi otomatis. Periksa apakah ada kurang bayar atau lebih bayar.
🔹 Langkah 6: Submit dan Dapatkan BPE
Klik “Submit SPT”, lalu kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan file ini sebagai bukti sah pelaporan.
6. Cara Bayar Pajak di Coretax (Jika Ada Kurang Bayar)
Jika hasil perhitungan SPT menunjukkan kurang bayar:
🔹 Langkah 1: Pilih “Pembayaran Pajak”
Klik “Buat ID Billing”
🔹 Langkah 2: Isi Formulir
- Jenis pajak (misalnya 411125 untuk PPh Orang Pribadi)
- Masa dan tahun pajak
- Jumlah yang harus dibayar
🔹 Langkah 3: Dapatkan ID Billing
Sistem akan memberikan ID Billing berupa 15 digit angka.
🔹 Langkah 4: Bayar Melalui Bank/ATM/Online Banking
Gunakan ID Billing tadi untuk pembayaran melalui kanal resmi (ATM, M-Banking, Tokopedia, Bukalapak, atau Pos Indonesia).
🔹 Langkah 5: Upload Bukti Pembayaran
Kembali ke Coretax, unggah bukti pembayaran untuk menyelesaikan proses.
7. Tips dan Trik Menghindari Kesalahan Umum
8. Solusi Jika Gagal Login atau Sistem Error
Kadang sistem Coretax mengalami kendala teknis. Berikut beberapa solusi cepat:
- Gagal login? Reset password via email
- Sistem lemot? Coba akses di luar jam sibuk (malam/malam hari)
- Formulir tidak bisa disimpan? Cek apakah semua isian sudah lengkap
- Butuh bantuan cepat? Hubungi Kring Pajak 1500200 atau layanan live chat di situs
Penutup: Coretax untuk Masa Depan Pajak yang Lebih Mudah
Dengan Coretax, DJP ingin membawa sistem perpajakan Indonesia ke era digital yang lebih akuntabel dan efisien. Buat kamu yang baru pertama kali menggunakannya, memang butuh adaptasi. Tapi setelah terbiasa, kamu akan sadar bahwa Coretax benar-benar mempermudah segalanya.
Semakin cepat kamu memahami dan menggunakan Coretax, semakin ringan pula beban administrasi perpajakanmu di masa depan.